Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir. Sutami
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Penyetoran dilakukan pada Selasa (16/9/2025).
Kasi Intel sekaligus Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, uang yang disetorkan sebesar Rp1,5 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
“Benar, penyetoran dilakukan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung. Dana tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Angga dalam keterangan resminya.
Penyetoran ini, kata dia, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung dalam perkara tersebut mencapai Rp13,55 miliar. (*)
uang pengganti korupsi
Jalan Sutami
Kejari Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
