Kejar DPO Kasus Pencurian, Tekab 308 Justru Tangkap Pengedar Sabu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

12 Februari 2026 12:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu. Foto istimewa
Rilis ID
Terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Mengejar seseorang yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu justru berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan pria berinisial AI (36) warga Kampung Padang Ratu pada hari Rabu (11/2/26) sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal itu terjadi saat anggotanya tiba di lokasi melihat terduga berusaha kabur melalui pintu belakang rumah, sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok Surya 12 berisi 13 plastik klip bening narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celana depan sebelah kiri.

“Terduga berikut barang bukti telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (12/2/2026).

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar sabu

narkotika

Tekab 308

Polsek Padang Ratu

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya