Kejar DPO Kasus Pencurian, Tekab 308 Justru Tangkap Pengedar Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Mengejar seseorang yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu justru berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan pria berinisial AI (36) warga Kampung Padang Ratu pada hari Rabu (11/2/26) sekitar pukul 10.30 WIB.
Hal itu terjadi saat anggotanya tiba di lokasi melihat terduga berusaha kabur melalui pintu belakang rumah, sehingga langsung dilakukan pengejaran.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok Surya 12 berisi 13 plastik klip bening narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku celana depan sebelah kiri.
“Terduga berikut barang bukti telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (12/2/2026).
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nonor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Pengedar sabu
narkotika
Tekab 308
Polsek Padang Ratu
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
