Kecanduan Judol dan Narkotika Residivis Nekat Gadaikan Motor Pinjaman

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

10 Februari 2026 19:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Menggadaikan sepeda motor pinjaman, residivis ditangkap Polres Pringsewu. Foto istimewa
Rilis ID
Menggadaikan sepeda motor pinjaman, residivis ditangkap Polres Pringsewu. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Irfan Nofriansyah alias Panjul (27) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.

Pasalnya, residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tahun 2025 lalu, nekat menggadaikan sepeda motor pinjaman dan menggadaikannya sebesar Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas pada hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB .

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35) yang sepeda motornya dipinjam dan tak kunjung dikembalikan.

“Uang hasil gadaian habis digunakan tersangka untuk modal judi online (Judol) dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (10/2/2026).

Polisi menilai kasus tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana penggunaan narkotika dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang terus berulang-ulang.

"Tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Iptu Rosali. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Motor pinjaman

Residivis

gadaikan sepeda motor

Judol dan narkotika

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya