Kecanduan Judol dan Narkotika Residivis Nekat Gadaikan Motor Pinjaman
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Irfan Nofriansyah alias Panjul (27) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.
Pasalnya, residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tahun 2025 lalu, nekat menggadaikan sepeda motor pinjaman dan menggadaikannya sebesar Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas pada hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB .
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35) yang sepeda motornya dipinjam dan tak kunjung dikembalikan.
“Uang hasil gadaian habis digunakan tersangka untuk modal judi online (Judol) dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (10/2/2026).
Polisi menilai kasus tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana penggunaan narkotika dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang terus berulang-ulang.
"Tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Iptu Rosali. (*)
Motor pinjaman
Residivis
gadaikan sepeda motor
Judol dan narkotika
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
