Kasus Curas, Residivis dan Penadah Dibekuk Tim Gabungan
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pelajar di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diungkap Tim gabungan Reskrim Polsek dan Polres.
Seorang residivis kasus curas Leo Pratama (24) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, dan penadah inisial MYI (22) warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban berumur 12 tahun yang didampingi orang tuanya.
“Keduanya ditangkap pada hari Selasa, (16/12/2025),” kata Kapolsek, Rabu (17/12/2025).
Aksi curas menurut AKP Jumbadio, terjadi pada hari Sabtu (13/12/ 2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa saat korban hendak membeli makanan di wilayah Pekon Tekad.
Dalam perjalanan pulang, korban dicegat oleh tersangka di perempatan Pekon dan mengancam akan memukul korban sebelum merampas sepeda motor Honda Beat warna biru nopol B 6612 TSG dengan kerugian Rp3,5 juta.
Uang hasil gadai motor sebesar Rp2,3 juta digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus bersenang-senang.
Tersangka Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan MYI dikenakan Pasal 480 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Residivis Curas
Penadah
Reskrim
Polsek Pulau Panggung
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
