Modal Judi Online, Buruh di Pringsewu Nekat Curi Motor dan Gelapkan Uang Majikan
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Hasrat ingin cepat kaya lewat judi online, membuat pria berinisial AW (25) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, nekat menggadaikan masa depannya.
Atas aksi nekatnya mencuri sepeda motor dan menggelapkan uang belasan juta milik majikannya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dua pekan menjadi buronan.
Berkat informasi yang didapat, Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, berhasil menangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/7/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, AW merupakan tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30), warga Pekon Banyumas.
Motor tersebut dibawa kabur tersangka pada hari Jumat (4/7/2025) siang ketika korban sedang bekerja di kebun dan rumah dalam keadaan kosong.
“Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 12.30 WIB ketika mertuanya pulang dan kerugian mencapai Rp10 juta,” ujar AKP Johannes, Senin (21/7/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa tersangka juga menggelapkan uang milik majikannya sendiri sebesar Rp12,5 juta.
Semua hasil kejahatan itu, menurut AW, telah habis dibakar untuk bermain judi slot online.
Sepeda motor korban dijual secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kini, AW dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pringsewu
buruh
dua pekan buron
judi online
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
