Jatuh Saat Dikejar, Pencuri Honda Revo Ditangkap Warga
Agus Pamintaher
Way Kanan
Sedangkan DR ditangkap pada hari yang sama oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di sebuah warung di Kampung Way Tuba.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara," pungkas AKP Eko Heri Susanto. (*)
Pencuri
Honda Revo
ditangkap warga
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
