Modus Investasi dan Pinjaman Fiktif, IRT di Lampung Tipu Ratusan Korban
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang wanita berinisial PYH (31), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara, diringkus polisi setelah menipu ratusan warga dengan modus pinjaman uang fiktif.
Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Tanjung Karang Barat pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air.
Penangkapan itu dilakukan setelah ratusan warga yang menjadi korban mendatangi lokasi dan menuntut uang mereka dikembalikan.
Kasus ini mencuat setelah TD (47), seorang ibu rumah tangga, bersama 449 korban lainnya melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat. Mereka mengaku tertipu dengan tawaran pinjaman cepat yang ternyata fiktif.
Dari hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, tersangka mengaku sebagai karyawan sekaligus marketing dari salah satu bank swasta yang diklaim bekerja sama dengan bank lain untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
“Pelaku menjanjikan pinjaman antara tiga hingga delapan juta rupiah, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta membayar biaya administrasi antara tiga puluh ribu hingga lima ratus ribu rupiah. Namun setelah uang diserahkan, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair,” ujar Kapolresta, Jumat (10/10/2025).
Tak hanya itu, untuk menarik lebih banyak korban, PYH juga menjanjikan bonus Rp750 ribu per bulan bagi siapa pun yang berhasil membawa 100 calon peminjam baru.
Namun, bank yang disebut pelaku ternyata tidak pernah memiliki kerja sama maupun mengenal nama tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y27 yang berisi aplikasi DANA untuk menerima uang dari korban, 127 lembar fotokopi KTP dan KK, serta dua buku catatan berisi daftar nama para korban.
penipuan fiktif
pinjaman fiktif
Polresta Bandar Lampung
arisan fiktif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
