Modus Investasi dan Pinjaman Fiktif, IRT di Lampung Tipu Ratusan Korban
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kepada penyidik, pelaku mengaku seluruh uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Kombes Alfret Jacob Tilukay menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penipuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman resmi dan terdaftar. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila menemukan indikasi penipuan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PYH dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut serta Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
penipuan fiktif
pinjaman fiktif
Polresta Bandar Lampung
arisan fiktif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
