Modus Investasi dan Pinjaman Fiktif, IRT di Lampung Tipu Ratusan Korban

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Oktober 2025 10:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus penipuan pinjaman fiktif. Foto: Ist
Rilis ID
Ekspose kasus penipuan pinjaman fiktif. Foto: Ist

Kepada penyidik, pelaku mengaku seluruh uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Kombes Alfret Jacob Tilukay menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman resmi dan terdaftar. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila menemukan indikasi penipuan serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PYH dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut serta Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

penipuan fiktif

pinjaman fiktif

Polresta Bandar Lampung

arisan fiktif

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya