Jadi Penadah Barang Curian, Dua Warga di Kota Agung Terancam Empat Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Niat membantu menjual handphone murah melalui akun media sosial (Medsos), dua pria berinisial LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Atas ulahnya tersebut, LJ dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, sementara tersangka EES dijerat Pasal 480 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa (30/12/2025).
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan pencurian dua handphone merek Realme C11 dan Vivo Y22 di rumah warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta,” kata Kapolsek.
Hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu handphone Realme C11 hasil curian berada dalam penguasaan tersangka LJ.
Dari keterangannya, LJ, mengaku membeli handphone tersebut dengan harga Rp120 ribu dari EES yang memperolehnya dari seseorang berinisial NH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus para tersangka adalah melakukan penadahan dengan cara membeli dan membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan harga murah.
“Motifnya didorong oleh faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang curian tersebut,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)
Penadah
barang curian
dua warga kota agung
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
