Jadi Korban Rudapaksa, Penyandang Disabilitas di Lamsel Butuh Keadilan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Trauma mendalam dialami seorang penyandang disabilitas berumur 26 tahun yang tinggal di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pasalnya, sejak satu bulan lalu ia menjadi kasus rudapaksa dan hingga kini ini belum ada titik terang atas laporan yang dibuat.
Saat ditemui di rumahnya dengan didampingi petugas dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Lamsel dan konselor, korban mengaku telah dua kali dirudapaksa oleh seseorang diduga berinisial E (45) Warga Kecamatan Palas.
Peristiwa yang sangat membekas tersebut, terjadi pada hari Senin (27/20/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dan korban mengenali terduga dari suaranya.
Atas kejadian tersebut, korban sempat ingin mengakhiri hidup akibat tak kuat menahan aib.
Perbuatan terduga langsung dilaporkan korban ke orangtuanya dan akhirnya membuat laporan resmi ke Polres pada hari Selasa (28/10/2035).
Untuk memperkuat dugaan yang dilakukan terduga, hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Bon Bazar Kalianda juga sudah sudah keluar.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Lamsel Acam Suyana, SH mengatakan, korban telah diberikan bimbingan konselor dan kondisi psikologinya berangsur membaik dan dapat dengan mudah diajak komunikasi
Ditanya apakah pihak keluarga ingin agar kasus tersebut diproses secara hukum, Acam membenarkan dan pihaknya akan terus mengawal prosesnya.
"Pihak keluarga minta keadilan dan terduga dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,," kata Acam, Rabu (26/11/2025)
Korban rudapaksa
penyandang disabilitas
butuh keadilan
DPPA Lsmsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
