Istri Kerja Jadi TKW di Hongkong, Tukang Sate Rudapaksa Anak Kandung
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Ditinggal istri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong, seorang tukang sate tega meredupaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur
Atas perbuatannya, S (43) akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan, Rabu (15/1/2025).
Pengakuannya dihadapan penyidik Polres, ia tega melakukan aksi bejat kepada anak pertama dengan cara masuk ke kamar, dan Langsung merudapaksanya pada tahun 2022.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sebanyak satu kali di dalam kamar.
"Tersangka kita amankan tadi malam, atas laporan dari keluarga korban," kata Kanit PPA.
Ipda Darwis menambahkan, memiliki dua orang istri, satu sudah bercerai dan satu bekerja di luar negeri.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Darwis. (*)
Tukang sate
Istri jadi TKW
Rudapaksa Anak Kandung
tukang sate
Unit PPA
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
