IRT di Pringsewu Tipu Ratusan Juta Berujung Masuk Bui, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Memberikan janji berbagai hadiah agar mau bergabung sebagai nasabah di Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, seorang ibu rumah tangga berinisal WI (36), berhasil mengeruk uang hingga ratusan juta.
Usut punya usut, ternyata aksi tersebut merupakan modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan uang dari nasabah tersebut digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut dilaporkan korban dan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korbannya Masriah (41) warga Kecamatan Adiluwih.
"Tersangka kita amankan tidak jauh dari kediamannya," ujar Kapolsek, Sabtu (3/5/2025).
AKP Riyadi menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengiming-imingi korban berbagai hadiah seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram jika menabung di PNM Melar.
Karena tergiur janji manis tersangka, korban pun mengikuti seluruh arahannya termasuk menyerahkan sejumlah uang.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diberikan oleh tersangka dan setiap kali korban hendak menarik tabungannya selalu diberi berbagai alasan.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi," imbuh AKP Riyadi.
Menurut Kapolsek, mirisnya lagi, korban juga terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan tersangka.
Ibu rumah tangga
penipuan
Penggelapan
Polsek Sukoharjo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
