IRT di Pringsewu Tipu Ratusan Juta Berujung Masuk Bui, Ini Kasusnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

4 Mei 2025 07:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang IRT di Kecamatan Sukoharjo Pringsewu diamankan Polsek atas kasus dugaan penipuan dan Penggelapan. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Seorang IRT di Kecamatan Sukoharjo Pringsewu diamankan Polsek atas kasus dugaan penipuan dan Penggelapan. Foto Humas Polsek

Tersangka yang dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di PNM Mekar, diduga juga telah menipu lebih dari satu orang dengan kerugian rata-rata mencapai lebih dari Rp30 juta

“Korban banyak yang tidak melapor dan ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ibu rumah tangga

penipuan

Penggelapan

Polsek Sukoharjo

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya