IRT di Pringsewu Tipu Ratusan Juta Berujung Masuk Bui, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Pringsewu
Tersangka yang dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di PNM Mekar, diduga juga telah menipu lebih dari satu orang dengan kerugian rata-rata mencapai lebih dari Rp30 juta
“Korban banyak yang tidak melapor dan ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara. (*)
Ibu rumah tangga
penipuan
Penggelapan
Polsek Sukoharjo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
