Iming-iming Rp200 Ribu, Pria Umur 44 Tahun Rudapaksa Anak di Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Seorang pria berinisial S (44) warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua anak yang masih berumur 14 tahun.
Tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamsel karena melakukan tindakan tidak senonoh di wilayah Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka membujuk korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.
Setelah foto tersebut dikirim, janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi dan tersangka kembali menghubungi korban mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut.
"Tersangka juga mengancam, foto korban akan disebarluaskan apabila menolak permintaannya," kata Kasat Reskrim, Sabtu (3/1/2026).
Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menemui tersangka di sebuah rumah kontrakan dan mengajak masuk ke dalam kamar hingga merenggut masa depan korban.
Hasil pengembangan, penyidik menemukan tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain.
Berdasarkan laporan korban, tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Kamis (1/1/2026) dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono. (*)
Pria umur 44 tahun
Rudapaksa
Unit PPA Satreskrim
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
