Dua Tersangka Curas di Way Kanan Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Agus Pamintaher
Way Kanan
Hasil penggeledah di rumah tersangka FS, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver bergagang coklat berikut tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter yang terletak di atas lemari kamar
Untuk tersangka Curas, penyidik mentersangkakan keduanya dengan Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi tanpa hak, akan dijerat dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307, dengan sanksi 20 tahun penjara
"Dari hari pemeriksaan, tersangka IM telah melakukan aksinya di tujuh lokasi seputaran Baradatu dan Gunung Labuhan, lalu di Lampung Barat seputaran Sumber Jaya. Sedangkan FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas," pungkas Kasat. (*)
Curas di Way Kanan
Temukan Senpi dan amunisi
Konferensi pers
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
