Dua Tersangka Curas di Way Kanan Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

4 Mei 2026 21:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Way Kanan saat konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka Curas. Foto istimewa
Rilis ID
Polres Way Kanan saat konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka Curas. Foto istimewa

Hasil penggeledah di rumah tersangka FS, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver bergagang coklat berikut tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter yang terletak di atas lemari kamar

Untuk tersangka Curas, penyidik mentersangkakan keduanya dengan Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi tanpa hak, akan dijerat dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307, dengan sanksi 20 tahun penjara 

"Dari hari pemeriksaan, tersangka IM telah melakukan aksinya di tujuh lokasi seputaran Baradatu dan Gunung Labuhan, lalu di Lampung Barat seputaran Sumber Jaya. Sedangkan FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas," pungkas Kasat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas di Way Kanan

Temukan Senpi dan amunisi

Konferensi pers

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya