Dua Tersangka Curas di Way Kanan Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, berhasil diungkap Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.
Dua orang tersangka berinisial FS (31) dan IM (20) warga Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya Masing-masing pada hari Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mendampingi Wakapolres Kompol Martono saat konferensi pers mengatakan, Jumat (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak membeli sepeda motor Honda Beat dari pemilik akun media sosial (Facebook BANG PERU dengan nomor handphone 085789660043.
Selanjutnya korban didampingi rekannya membuat janji bertemu untuk melakukan pertemuan dengan pemilik sepeda motor di Jalinsum Kampung Tiuh Balak tak jauh dari Bank Lampung.
Sesampainya ditempat pertemuan yang sudah disepakati, sudah menunggu dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
"Dari pertemuan tersebut, korban mencoba sepeda motor dan terjadi transaksi jual beli sebesar Rp4 juta dan langseng serah terima," kata Kasat Reskrim, Senin (4/5/2026).
Tak lama kemudian, dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam pelek putih langsung menodongkan senjata api ke arah rekan korban.
Mereka meminta sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 2512 WP yang korban bawa dari rumah dan motor Honda Beat warna putih biru yang barusan dibeli kemudian dibawa kabur oleh ke empat tersebut.
Atas kejadian tersebut, tersangka juga membawa satu unit handphone merek Infinix Smart 10 Plus warna iris blue yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban.
"Korban mengalami kerugian jika ditaksir Rp19 juta lapor ke Mapolres untuk ditindak lanjuti," imbuh Iptu Riswanto.
Curas di Way Kanan
Temukan Senpi dan amunisi
Konferensi pers
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
