Gadai Motor Curian Milik PNS, Seorang Petani di Tanggamus Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Hilangnya sepeda motor di sebuah bengkel motor Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Minggu (30/11/2025), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek.
Seorang penggadai Dedi Irawan alias Awang (37) warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, dibekuk dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani pada hari Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Gisting, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat yabg dititipkan di bengkel karena mogok.
“Sepeda motor diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban,” kata Kapolsek, Jumat (2/1/2026).
Ipda Agus menambahkan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol A 2356 WE dan kunci kontak dari tangan tersangka.
Dari pengakuannya, tersangka memperoleh sepeda motor tersebut melalui praktik gadai dari dua orang berinisial AG dan HE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Motif tersangka melakukan penadahan adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih uang tebusan gadai kendaraan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ipda Agus Tri Kurniawan. (*)
Petani
motor curian
gadai
Polsek Pugung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
