Faktor Ekonomi dan Terlilit Utang, Petani di Pugung Nekat Curi Sepeda Motor PNS
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Seorang petani asal Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Unit Reskrim Polsek diduga sebagai pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Atas perbuatannya, Alindra (34) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian di sebuah bengkel Pekon Banjar Agung Ilir pada hari Minggu (30/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka tanpa perlawanan ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (31/22/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya polisi mengamankan penadah hasil curian.
"Motif pencurian karena faktor ekonomi dan terlilit hutang," kata Kapolsek, Senin (5/1/2025).
Ipda Agus Tri menambahkan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban dengan cara mengaku mendapat perintah untuk membawa kendaraan tersebut kepada istri pemilik bengkel.
Namun, saat korban dihubungi oleh pemilik bengkel, ia kaget karena baru mengetahui kalau sepeda motor diambil tersangka dan selanjutnya lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor nopol A 2356 WE korban berada di tangan penadah di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
“Untuk kasus ini, tersangka Alindra terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Ipda Agus Tri Kurniawan. (*)
Mencuri
sepeda motor
PNS
terlilit utang
Polsek Pugung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
