Natal Tahun Ini, Enam Warga Binaan Lapas Kotabumi Bebas
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sebanyak enam warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), secara resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2025..
Pemberian remisi khusus dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomy Elyus di Aula Lapas, Kamis (25/12/2025).
Tomy Elyus mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa hukuman dan pemberian remisi telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tomy Elyus juga menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini juga sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara aktif," kata Tomy.
Tomy berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkarya dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Tomy bertekad untuk tetap konsisten mengikuti segala aturan yang berlaku di Lapas Kelas IIA Kotabumi hingga masa kebebasan bagi bara warga binaan kelak.
"Jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 6 (enam) orang sementara Remisi Umum II (RU II) sebanyak 0 (nol) orang," pungkasnya. (*)
Kalapas
remisi
lapas
natal
warga binaan
Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
