Edarkan Sabu di Kampung Sendiri, Pria 47 Tahun di Way Kanan Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, mengamankan pria berinisial EVS alias Puji (47) di Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Minggu (21/12/2025).
Atas kasus yang menimpanya, Puji dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan Puji yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal pada hari Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika di Kampung Labuhan Jaya
"Menindak lanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut," kata Kasat, Kamis (25/12/2025).
Hasil penyelidikan tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Barang bukti yang kini ikut diamankan, yakni celana panjang warna hitam, dua pipet yang sudah dimodifikasi, Handphone merek Vivo Y15s warna biru.
Selain itu, dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram. (*)
Narkotika
sabu
kampung
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
