Dua Tersangka Curas di Lambu Kibang Terancam 9 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang remaja berumur 14 tahun di Jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil diungkap polisi.
Dua orang tersangka berinisial HP (39) dan ES (38) kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh Unit Reskrim Polsek bersama Tekab 308 Presisi Polres.
Peristiwa Curas terjadi saat korban sedang memfoto motornya di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal.
Salah satu tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis (Sajam) jenis badik dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor Honda Supra X miliknya.
"Karena takut, korban lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya," kata Kapolsek, Selasa (16/12/2025).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti dan tak butuh lama Tim gabungan menangkap keduanya di lokasi berbeda pada hari Minggu (14/12/2025).
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Tersangka Curas
tim gabungan
terancam 9 tahun
Polsek Lambu Kibang
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
