Dua Remaja 18 Tahun di Kotabumi Digelandang ke Mapolres
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menangkap dua remaja masing-masing berumur 18 tahun, Senin (23/2/2026).
Hasil pemeriksaan, keduanya berinisal DF dan VT diduga telah merudapaksa anak umur 13 tahun dan juga mencekoki dengan dipaksa menghisap narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Selasa (24/2/2026), membenarkan penangkapan keduanya yang telah melakukan tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah tempat kos milik salah satu tersangka di Kecamatan Kotabumi Utara,.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak pulang ke rumah selama empat hari dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas..(*)
Dua remaja
umur 18 tahun
Satreskrim
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
