Dua Remaja 18 Tahun di Kotabumi Digelandang ke Mapolres

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

24 Februari 2026 23:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua remaja umur 18 tahun digelandang ke Mapolres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Dua remaja umur 18 tahun digelandang ke Mapolres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menangkap dua remaja masing-masing berumur 18 tahun, Senin (23/2/2026).

Hasil pemeriksaan, keduanya berinisal DF dan VT diduga telah merudapaksa anak umur 13 tahun dan juga mencekoki dengan dipaksa menghisap narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasi Humas Polres Lampura Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Selasa (24/2/2026), membenarkan penangkapan keduanya yang telah melakukan tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah tempat kos milik salah satu tersangka di Kecamatan Kotabumi Utara,.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak pulang ke rumah selama empat hari dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas..(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua remaja

umur 18 tahun

Satreskrim

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya