Kasus Persetubuhan hingga Pengguguran Kandungan, Dua Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
Tak hanya itu korban juga disuruh mengonsumsi pil yang dianggap kedua tersangka bisa membantu menggugurkan Janin yang dikandung korban.
“Lebih parahnya lagi, mereka kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” imbuh Ipda Candra.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah orang tua korban melihat korban sering mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.
Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus kekerasan seksual yang kini sedang ditangani.
Lebih lanjut, atas perbuatanya keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena satu tersangka berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahu 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Ipda Chandra..
Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah pengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.
Ipda Candra Hirawan juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
Pringsewu
dua orang
di tangkap polisi
cabul
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
