Kasus Persetubuhan hingga Pengguguran Kandungan, Dua Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, mengamankan dua pria karena terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Selian itu, kedua yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga juga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang di kandung korban.
Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, kedua tersangkanya berinisial MH (20) dan PE (15) merupakan warga di Kecamatan Pagelaran.
“MH ditangkap di Pekon Gumukrejo, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan PE di rumahnya berselang satu jam dari penangkapan MH,” ujar Plh Kasat mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (28/2/2025)
Kedua tersangka menurut Ipda Candra, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap remaja umur 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa.
Awalnya persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat pada awal bulan September 2024.
Kemudian pada bulan Desember 2024 keduanya mendapat kabar bahwa korban hamil.
Keduanya panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.
Setelah mengetahui caranya, keduanya sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di daerah Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
Di rumah kos tersebut, korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan.
Pringsewu
dua orang
di tangkap polisi
cabul
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
