Dua Pencuri Sepasang Burung Dara Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Aksi pencurian sepasang burung dara milik warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, berhasil diungkap Polres setempat dan mengamankan dua orang.
Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial DP (26) warga Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, dan DAP (42) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi Curat pada hari Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya masuk ke halaman atau pekarangan rumah korban, kemudian mengambil sepasang burung dara warna megan dan Gambir yang berada di garasi rumah.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta lapor ke Polres," kata Kasat Reskrim, Jumat (19/12/2025).
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi sempat mengejar keduanya yang melarikan diri hingga akhirnya pihak keluarganya menyerahkannya ke Mapolres untuk diproses secara hukum. (*)
Dua pencuri
burung dara
Polres Metro
hukuman 7 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
