Dua Pencuri Gasak Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara, PT KAI Rugi Rp438 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Januari 2025 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pelaku pencurian rel kereta api. Foto: Ist
Rilis ID
Dua pelaku pencurian rel kereta api. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Dua pelaku pencurian besi rel kereta api di jalur rel KM 121 Desa Meluncur Ratu Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku yakni AI (25) warga Musi Rawas, Sumatera Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Dua pelaku itu diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara setelah tiga kali melakukan pencurian besi rel kereta api.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan Senin 13 Januari 2025 berhasil mengaman dua pelaku," kata AKP Budiarto, Selasa (14/1/25).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 batang besi Rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 Set alat pemotong Las dan 1 buah tabung Angin Oksigen.

Peristiwa itu terungkap pada Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Sungkai Tengah.

Pegawai itu mendapati besi rel kereta api yang ditumpukan di sekitar lokasi hilang sebanyak 461 meter. Atas kejadian itu PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp438 juta.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Sungkai Utara. Atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

rel kereta api

PT KAI Lampung

pencuri rel

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya