Peras Kepala Pekon, Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 Februari 2025 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon dilimpahkan ke Kejari Pringsewu. foto humas
Rilis ID
Tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon dilimpahkan ke Kejari Pringsewu. foto humas

Modus operandi mereka dengan cara mengancam akan memberitakan hal negatif jika para korban tidak memenuhi permintaannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” Iptu Candra Hirawan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

berkas perkara p21

dua tersangka kasus pemerasan

di limpahkan

kejari pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya