Peras Kepala Pekon, Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Yuda Haryono
Pringsewu
Modus operandi mereka dengan cara mengancam akan memberitakan hal negatif jika para korban tidak memenuhi permintaannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” Iptu Candra Hirawan. (*)
Pringsewu
berkas perkara p21
dua tersangka kasus pemerasan
di limpahkan
kejari pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
