Peras Kepala Pekon, Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 Februari 2025 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon dilimpahkan ke Kejari Pringsewu. foto humas
Rilis ID
Tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon dilimpahkan ke Kejari Pringsewu. foto humas

RILISID, Pringsewu — Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (5/2/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara terhadap kedua tersangka telah lengkap (P-21).

Adapun kedua tersangkanya yakni AA(65), warga Pekon Margakaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.

Saat ditangkap, AA mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus calon anggota legislatif.

Sementara itu, tersangka lainnya, DS (23) merupakan seorang oknum wartawan media online yang berasal dari Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengungkapkan, pelimpahan ini merupakan langkah kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta keadilan bagi para korban.

“Usai proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan," ujarnya mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (5/2/2025)

Sebelumnya, tersangka AA ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga diperoleh dari hasil memeras terhadap sejumlah Kepala Pekon.

Sementara itu, Tersangka DS ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Tidak hanya Kepala Pekon, tersangka juga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

berkas perkara p21

dua tersangka kasus pemerasan

di limpahkan

kejari pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya