Dua Kali Aniaya Korban, Pekerja Toko Swalayan Ditangkap Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sempat dimediasi oleh pihak desa atas kasus penganiayaan terhadap korban di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada tahun 2024.
Kini kasus serupa kembali dilakukan pria berinisial GPI(23) warga Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung pada tanggal 8 Mei 2025.
Akibatnya, korban yang mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan, melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bekerja di salah satu toko swalayan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi mengatakan, korban dianiaya tersangka dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul dengan kepalan tangan di bagian wajah.
"Tersangka kita amankan saat kerja tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek, Kamis (15/5/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana dan polisi masih mendalami dugaan tindakan tersebut merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar.
"Kami berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera terhadap aksi kejahatan di wilayah Lamsel," tegas Iptu Rudy Prawira. (*)
Penganiaya
pekerja toko swalayan
Unit Reskrim
Polsek Jati Agung
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
