Dipanggil ke Polres, Warga Kampung Negeri Batin Ditetapkan Tersangka
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, pria berinisial MI (36) warga KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka sebelumnya dilaporkan korban atas perbuatannya pada hari Senin (26/1)2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Megapro warna merah nopol BG 3942 YO untuk membeli alat-alat mobil dan tidak pernah mengembalikan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta membuat laporan ke Mapolres untuk ditindak lanjuti," kata Kasat Reskrim, Selasa (24/2/2026).
Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerar Oasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun penjara. (*)
Penggelepan sepeda motor
warga kampung
Negeri Batin
polres way kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
