Diduga Ujaran Kebencian, Forum Pesantren Bandar Lampung Laporkan Tiktok kusumasaid888 ke Mabes Polri
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung melaporkan akun TikTok @kusumasaid888 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said.
Konten video yang diunggah di akun TikTok itu dianggap telah menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.
Ismail Zulkarnain, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung menjelaskan video-video yang diunggah oleh Kusuma Said di TikTok telah membuat kontroversi di kalangan umat Islam dan pesantren.
Zulkarnain menilai kritik Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas. Apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai "komoditas" atau "dagangan."
“Kami melaporkan ini karena ada kalimat 'Jauhi Pesantren' yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” kata Zulkarnain, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar. Seperti pernyataan santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.
Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menyebut laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.
Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial. Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.
Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888.
Setelah dilaporkan, Kusuma Said melalui akun TikToknya justru mempertanyakan hal tersebut. Ia mengaku heran ada orang dari Lampung yang melaporkannya sementara banyak pengelola pesantren di Pulau Jawa justru tak melakukannya.
kusuma said
ujaran kebencian
Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
