Dendam! Pria di Way Kanan Ayunkan Golok hingga Korban Luka Gores 15 Cm

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

26 November 2025 20:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan ditangkap Polsek Banjir. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penganiayaan ditangkap Polsek Banjir. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Diduga dendam, seorang pria berinisial AR (34) warga Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, mengayunkan goloknya hingga korban mengalami luka gores sepanjang 15 centimeter (Cm).

Atas perbuatannya, ia berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjit dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka di pertigaan Talang Usup Kampung Simpang Asam.

Awalnya pada hari Senin (24/11/2025 sekitar pukul 12.30 WIB tersangka berpapasan dengan korban di lokasi kejadian dan langsung menghentikan laju kendaraan sepeda motor lalu mengajak untuk berkelahi.

Tersangka kemudian mengayunkan senjata tajam jenis golok sepanjang 40 cm yang telah dipegangnya sebanyak dua kali ke arah korban hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek," kata Kapolsek, Rabu (26/11/2025).

Iptu Mukhtiar menambahkan, tersangka dan korban sebelumnya pernah terlibat perselisihan dan diduga masih menyimpan dendam.

Untuk proses selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dendam

ayunkan golok

Polsek banjir

penganiayaan

luka gores

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya