Dalam Room Karaoke, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi Kasus Curat
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tengah asyik nyanyi bersama rekannya dalam Room Karaoke, pria berinisial JW (39) warga Kecamatan Marga Sekampung, diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu dan Polres Lampung Timur.
Tanpa perlawanan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017 Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (14/1/2026).
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka di wilayah Kecamatan Sribawono pada hari Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang curat Jo Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan.
"Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan kini masih kita kembangkan kasusnya," kata Kapolsek, Senin (9/3/2026).
Menurut AKP Asep, kasus Curat dilaporkan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R, Honda Supra X 125 serta Honda Beat dengan kerugian sekitar Rp18 juta.
Korban mengetahui telah terjadi pencurian saat bangun tidur melihat tiga unit sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak berada di tempat dengan kondisi pintu samping masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman pintu berupa grendel sudah dalam keadaan tidak terkunci. (*)
Room karaoke
kasus Curat
warga Lampung Timur
Tekab 308 Presisi
Polsek Labuhan Ratu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
