Curi Kambing Milik Adik Buat Beli HP, Residivis Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Ingin membeli handphone (HP) tapi tak punya uang, seorang pria berinisial IKR (25) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), nekat mencuri kambing milik adiknya.
Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mencari informasi kambingnya yang hilang di marketplace Facebook.
Setelah mengetahui kambingnya diposting di salah satu grup komunitas ‘Jual Beli Apa Saja’, korban kemudian melapor ke Polisi.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bersembunyi di salah satu rumah di Lamteng.
“Tersangka merupakan residivis kasus cabul dan pencurian," kata Kaso Humas, Rabu (26/11/2025).
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga. (*)
Curi kambing
residivis
Polsek Terbanggi Besar
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
