Curi Kambing Milik Adik Buat Beli HP, Residivis Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

26 November 2025 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi pencurian kambing. Foto istimewa
Rilis ID
Ilustrasi pencurian kambing. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Ingin membeli handphone (HP) tapi tak punya uang, seorang pria berinisial IKR (25) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), nekat mencuri kambing milik adiknya.

Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mencari informasi kambingnya yang hilang di marketplace Facebook.

Setelah mengetahui kambingnya diposting di salah satu grup komunitas ‘Jual Beli Apa Saja’, korban kemudian melapor ke Polisi.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bersembunyi di salah satu rumah di Lamteng.

“Tersangka merupakan residivis kasus cabul dan pencurian," kata Kaso Humas, Rabu (26/11/2025).

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi kambing

residivis

Polsek Terbanggi Besar

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya