Mencuri Honda Vario, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polsek Menggala

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

10 Februari 2026 18:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri Honda Revo ditangkap Unit Reskrim Polsek Menggala. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri Honda Revo ditangkap Unit Reskrim Polsek Menggala. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di garasi rumah warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berhasil diungkap Polsek Menggala.

Seorang remaja berinisial RP (19) warga Kecamatan Menggala, ditangkap Unit Reskrim Polsek Menggala berikut sepeda motor curiannya pada hari Sabtu (7/2/2026).

Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Jumat (6/2/2026).

Korban mendapati sepeda motor bernomor polisi BE 3607 TK yang berada di garasi rumah telah raib dan ada saksi yang melihat dibawa seseorang yang juga dikenal korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta melaporkannya ke Polsek," ujar Kapolsek, Selasa (10/2/2026).

Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam di rumah kontrakan yang berada di Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Honda Vario

remaja 19 tahun

Polsek Menggala

Polres Tulang Bawang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya