Curas, Remaja 18 Tahun Dibekuk Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), seorang remaja berinisal RAS (18) warga Kecamatan Metro Timur, dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Metro.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Awalnya, korban warga Kabupaten Lampung Timur selesai membeli makanan dan hendak pulang menuju rumah keluarganya.
Saat melintas di lokasi, korban dipepet tersangka yang mengendarai sepeda motor lalu memukul helm korban hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, korban kembali dipukul berulang kali di bagian kepala dan dada, kemudian membawa korban berpindah lokasi dengan ancaman senjata tajam jenis pisau.
Selain mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu, tersangka juga memaksa korban mentransfer uang dari ponselnya ke rekening melalui aplikasi dompet digital.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp842 ribu, lapor ke Polres untuk ditindak lanjuti," kata Kapolres, Selasa (10/2/2026)..
Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pada hari Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Curas
remaja 18 tahun
Tekab 308 presisi
polres metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
