Kakek Umur 63 Tahun di Pringsewu Digelandang ke Kantor Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sebelumnya telah menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka.
Hasilnya, seorang kakek berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ikut digelandang ke Mapolres karena ikut terlibat didalamnya, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tersangka diduga membantu DYP melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung.
Sepeda motor korban dilaporkan hilang diparkiran lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban sedang menonton pertunjukan kuda kepang.
"Tersangka berperan mengantar DYP ke lokasi kejadian dan menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor korban," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/8/2025).
AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat kabur dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus dan bekerja sebagai buruh serabutan.
Dalam kasus tersebut, Polres Pringsewu juga berhasil mengamankan JP (33), HO (46), dan AA (24) sebagai penadah barang curian.
Penindakan terhadap kasus tersebut, merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius dan penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curanmor,” pungkas AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. (*)
Pringsewu
Buruh tani
curi motor
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
