Buronan Maling Sapi, Ditangkap Warga Usai Curanmor
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Menjadi buronan kasus pencurian ternak sapi di bulan September 2025, pria berinisial SI (21) ditangkap warga lalu diserahkan ke Unit Polsek Penengahan setelah ditangkap usai aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang pada hari Rabu (24/12/2025).
"Saat penyerahan, situasi sempat memanas akibat emosi warga, namun anggota berhasil mengevakuasi terduga guna menghindari tindakan anarkis," kata Kapolsek, Sabtu (27/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik, ditemukan fakta baru terkait keterlibatan terduga dalam kasus pencurian ternak sapi milik tetangganya.
Iptu Donal menambahkan, tersangka masuk ke dalam kandang dengan cara merusak pintu yang diikat menggunakan tali rafia hitam, kemudian menuntun satu ekor sapi betina jenis simental keluar dari kandang.
Aksinya sempat diketahui oleh seorang saksi yang melihat tersangka menuntun sapi keluar kandang, namun karena kondisi kelelahan dan situasi sekitar yang gelap, tersangka melarikan diri dan meninggalkan sapi curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kamu ucapkan terima kasih atas Keberhasilan pengungkapan kasus ini yang tak lepas dari peran aktif masyarakat," pungkas Iptu Donal Afriansyah. (*)
Curanmor
buronan
maling sapi
Polsek Penengahan
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
