Berulang Kali Mencuri, Remaja di Pagelaran Jadi Korban Amuk Massa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

15 Oktober 2025 12:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang remaja ditangkap Polsek Pagelaran karena berulang kali mencuri. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Seorang remaja ditangkap Polsek Pagelaran karena berulang kali mencuri. Foto Humas Polsek

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, yang ancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Namun karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sering mencuri

remaja

amuk massa

Polsek Pagelaran

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya