Berulang Kali Mencuri, Remaja di Pagelaran Jadi Korban Amuk Massa
Agus Pamintaher
Pringsewu
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, yang ancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Sering mencuri
remaja
amuk massa
Polsek Pagelaran
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
