Beli HP Curian Lewat COD, Pria di Terbanggi Besar Digiring Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Mengakui membeli handphone (HP) lewat cara cash and delivery (COD) dari dua orang pria dan wanita yang tidak dikenal, pria berinisial GL (39), langsung digiring ke kantor polisi dari rumahnya, Senin (13/10/2025).
Tanpa perlawanan, warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) hanya bisa pasrah dan menunjukkan HP Redmi Note 10S warna hitam yang diduga hasil curian.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Wahyu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, HP tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi pada hari Rabu (1/10/2025) di Gang Kelapa, Kampung Lempuyang Bandar.
Awalnya korban seorang perempuan waktu itu sedang dalam perjalanan pulang naik sepeda motor dan sebelum kejadian sempat memberikan kunci apotek kepada rekannya.
Saat hendak pulang, korban sempat melihat ada dua orang tak dikenal mengamatinya, namun keduanya tak lama kemudian pergi.
Ketika korban berjalan sekitar 300 meter, dua orang pelaku langsung memepet korban dari sisi kiri dan memegangi stang motor agar tak bisa kabur.
Salah satu tersangka lalu menarik tas korban hingga talinya putus dan mengambil HP serta dompet.
"Akibatnya, korban mengalami dengan kerugian sekitar Rp3 juta dan lapor ke Polsek,” kata Kapolsek, Selasa (14/10/2025).
Saat ini, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu dua penjambret tersebut
Sedangkan tersangka GL bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. (*)
Beli HP Curian
lewat COD
Polsek Terbanggi Besar
digiring polisi
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
