Bawa Sebungkus Kecil Paket Sabu, Pria di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

14 Oktober 2025 16:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria di Pekalongan Lamtim terancam 12 tahun karena membawa sebungkus kecil paket sabu. Foto istimewa
Rilis ID
Pria di Pekalongan Lamtim terancam 12 tahun karena membawa sebungkus kecil paket sabu. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Membawa sebungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam plastik klip kecil, pria berinisial DF (27) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diamankan Satresnarkoba Polres dalam Operasi Antik Krakatau 2025.

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Lamtin AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kalibening.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (13/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (14/10/2025).

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya kini telah diamankan di Mapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lamtim," pungkas AKP Timor Irawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria di Pekalongan

sebungkus kecil paket sabu

12 tahun penjara

Satresnarkoba

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya