Bawa Sebungkus Kecil Paket Sabu, Pria di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Membawa sebungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam plastik klip kecil, pria berinisial DF (27) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diamankan Satresnarkoba Polres dalam Operasi Antik Krakatau 2025.
Atas perbuatannya, tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Lamtin AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kalibening.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (13/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (14/10/2025).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya kini telah diamankan di Mapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lamtim," pungkas AKP Timor Irawan. (*)
Pria di Pekalongan
sebungkus kecil paket sabu
12 tahun penjara
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
