Bawa Kabur Duit Titipan Rp5 Juta, Warga di Gunung Labuhan Terancam 4 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Membawa kabur uang titipan, pria inisial AS Alias Mat (30) warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pada hari Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul.21.00 WIB, saksi D datang ke rumah korban dengan tujuan akan memberikan uang setoran sebesar Rp5 Juta.
Pada saat itu D bertemu dengan tersangka dikatakan jika korban sedang tidur yang meminta jangan diganggu dan uangnya dititipkan saja, kemudian uangnya diberikan lalu pergi.
Minggu (19/10/2025) sekitar pukul. 07.00 WIB, korban menghubungi D untuk menanyakan terkait uang tersebut dan dijawab sudah dititipkan kepada tersangka.
"Korban lalu mencari tersangka namun sudah melarikan diri dan melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil menemukan tersangka dari informasi masyarakat dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul. 13.00 WIB. (*)
Bawa kabur
duit titipan
warga Gunung Labuhan
Polsek Baradatu
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
