Kantongi 0,25 Gram Sabu, Penjual Es Balok di TPI Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kedapatan mengantongi sebungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, seorang pria berinisial FA (42) warga Jalan Kunci, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, ditangkap anggota patroli Polsek Telukbetung Timur.
Atas perbuatannya tersebut, pria berambut gondrong yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual es balok di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampung, bakal terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay, membenarkan penangkapan FA pada hari Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang.
“Anggota melihat gerak-gerik FA mencurigakan di sekitar lokasi dan langsung menghentikan langkahnya lalu melakukan penggeledahan," kata Kapolsek, Rabu (15/10/2025).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok di saku jaket sebelah kanan yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
FA mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ampai dan sudah telah lama mengonsumsi dengan alasan agar bisa begadang saat bekerja menjual es.
"Saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Toni Apriadi. (*)
Penjual es balok
TPI Lampung
narkotika jenis sabu
20 tahun penjara
Polsek Telukbetung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
