Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Way Kanan Sesalkan Hanya Satu Tersangka
RICO ANGGARA
Way kanan
RILISID, Way kanan — Pihak kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, menyatakan tidak menerima dan tidak puas atas penetapan satu orang tersangka yang menyebabkan kliennya mengalami luka serius.
Kuasa hukum Anton Heri berpendapat, penetapan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya keterangan saksi, hasil konfrontir, serta visum et repertum yang secara tegas menunjukkan adanya luka sayatan akibat senjata tajam.
“Kami menolak keras jika perkara ini direduksi seolah-olah hanya penganiayaan biasa dan dilakukan satu orang," kata Anton Heri, Kamis (25/12/2025).
Menurut Anton Heri, fakta-fakta yang ada justru mengarah pada tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu orang, bahkan disertai penggunaan senjata tajam.
Sejak awal perkara, imbuh Anton, penyidik telah meminta keterangan saksi korban, saksi di tempat kejadian, serta keterangan ahli dokter yang menyatakan korban mengalami dua luka sayatan benda tajam, yang secara logika hukum mustahil dilakukan oleh satu orang dalam konteks peristiwa tersebut.
“Jika hanya satu tersangka dan hanya pemukulan biasa, lalu dari mana asal dua luka sayatan senjata tajam itu? Ini pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi di atas bukti,” ungkapnya.
Anton menegaskan, apabila kepolisian tetap memaksakan konstruksi perkara hanya kepada satu tersangka dan mengesampingkan unsur pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP atau setidaknya Pasal 354 KUHP, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan keberatan resmi, meminta gelar perkara khusus, hingga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Lampung dan instansi pengawas lainnya. Ini bukan semata soal klien kami, tapi soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pengaburan peran tersangka dan pengerdilan pasal justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta membuka ruang preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kami mendesak kepolisian segera menetapkan dua tersangka pengeroyokan, sesuai dengan alat bukti yang sudah terang benderang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul dan lunak terhadap pelaku kekerasan,” pungkas Anton. (*)
Kekerasan
polres way kanan
satreskrim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
