Aniaya Pedagang Tahu Bulat di Tanggamus, Warga OKU Selatan Dibekuk Tekab

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

16 Maret 2026 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus membekuk penganiaya pedagang tahu bulat. Foto istimewa
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus membekuk penganiaya pedagang tahu bulat. Foto istimewa

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan terancam pidana paling lama dua tahun enam bulan penjara,” pungkas Iptu Suamin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga OKU Selatan

Pedagang Tahu Bulat

Tekab 308 Presisi

Polsek Pulau Panggung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya