Aniaya Pedagang Tahu Bulat di Tanggamus, Warga OKU Selatan Dibekuk Tekab
Agus Pamintaher
Tanggamus
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan terancam pidana paling lama dua tahun enam bulan penjara,” pungkas Iptu Suamin. (*)
Warga OKU Selatan
Pedagang Tahu Bulat
Tekab 308 Presisi
Polsek Pulau Panggung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
