Ancam Tak Biayai Sekolah, Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Selama 7 Tahun

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Mei 2025 11:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus rudapaksa di Lampung Tengah diamankan polisi. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka kasus rudapaksa di Lampung Tengah diamankan polisi. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi lantaran merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.

SU diamankan TimTekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat malam (2/5/25) setelah keluarga korban melaporkan kasus rudapaksa itu ke polisi. 

Korban sebut saja Melati (19 tahun) mengaku aksi bejat ayahnya itu sudah terjadi selama 7 tahun, tepatnya dari 2018.

Saat itu ia masih berusia 12 tahun dan terakhir kali ia dirudapaksa ayah tirinya pada bulan Februari 2025 lalu.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi kepada korban.

Setelah korban mengakui kejadian itu, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perbuatan tersangka karena terbawa nafsu saat melihat tubuh korban yang saat itu mulai beranjak remaja.

“Jadi dia tergoda tubuh putrinya sendiri," kata Iptu Daniel Hamidi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

rudapaksa

kasus pencabulan

pemerkosaan

Lampung Tengah

anak tiri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya