Anak 13 Tahun Dirudapaksa Dua Remaja asal Lampura
Gueade
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengungkap tindak pidana terhadap anak, Senin (23/2/2026).
Kasus ini terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura).
Korban berinisial AI (13), siswi asal Lampura, diduga dirudapaksa dua orang tersangka berinisial DF (18) dan VT (18).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban dipaksa keduanya menghisap rokok sintetis sebelum akhirnya dirudapaksa.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak pulang ke rumah selama empat hari.
Sepulangnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
Kasi Humas Polres Lampura, Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lampura guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (*)
Rudapaksa
Lampura
Anak di Bawah Umur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
