Video Porno dan Pergaulan Bebas, Penyebab Kasus Pencabulan Meningkat di Lampura
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara
— Kasus pencabulan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2022, terus meningkat dari tahun sebelumnya. Tercatat di tahun 2021 terdapat 12 Kasus, sedangkan tahun 2022 terdapat 31 kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP. Eko Rendi Oktama menjelaskan, pengakuan para tersangka video pornografi dan pergaulan bebas yang membuat para mereka melakukan pencabulan.
"Sampai saat ini, sembilan perkara pencabulan telah selesai. Sedangkan 22 perkara masih dalam proses," ujar Kasat, Kamis (19/1/2023).
Menurut Eko Rendi Oktama, usia korban yakni 4-18 tahun. Tersangka pencabulan ada yang masih pelajar, usia dewasa dan bahkan usia lanjut.
Untuk menekan tindak pidana pencabulan, jajaran Polres Lampura menginstruksikan Binmas dan Intelejen untuk mengambil langkah preentif dan preventif.
"Langkah pencegahan seperti sosialisasi ke sekolah dan kegiatan sosialisasi pencegahan lainnya," pungkas Eko Rendi Oktama.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampura Dina Prawitarini mengatakan, pihaknya telah berupaya dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya pencabulan.
"Pendampingan kepada korban pencabulan terutama anak. Langkah pencegahan, kami gencarkan dengan sosialisasi serta langkah kongkritnya lainnya," ujar Dina.
Ia berharap, peran orang tua juga sangat penting dalam hal pengawasan terhadap anak terutama dalam pergaulan dan penggunaan gadget.
"Kami tetap konsen. Kedepannya melakukan pencegahan, agar tidak ada lagi peningkatkan perkara pencabulan di Lampura," pungkasnya. (*)
Lampura
kasus cabul
meningkat
satreskrim
polres lampira
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
