Unit PPA Polres Lamtim Bekuk Tersangka Asusila

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

31 Januari 2023 19:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka AG (25) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim, Selasa (31/1/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Tersangka AG (25) saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim, Selasa (31/1/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), meringkus tersangka asusila, Selasa (31/1/2023).

Korbannya merupakan warga Kota Metro berinisial SB (19).

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamtim, Ipda Winda Sefriani, mengatakan, tersangka Agus (25) merupakan warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lamtim.

"Kita amankan sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya," ujarnya mewakili Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. 

Winda mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Polisi, tersangka melakukan aksi kejinya di Balai Benih Induk (BBI) Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Minggu (13/11/2022) pukul 12.30 WIB. 

"Selang dua hari setelah kejadian, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Lamtim," imbuh Winda.

Kronologi kejadian, dimulai saat korban dijemput oleh teman perempuannya untuk bertemu dengan tersangka. Kemudian, korban berangkat menggunakan sepeda motor menemui tersangka dan rekannya.

Setelah di lokasi BBI Pekalongan, korban ditinggalkan bersama tersangka oleh rekannya. Oleh tersangka, korban dibawa ke kebun dan dipaksa melakukan hubungan badan.

"Tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun," ujar Kanit PPA.

Peristiwa memilukan itu, kemudian diketahui oleh orang tua korban. Krena rekannya yang memberitahu kejadian tersebut. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lamtim.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Asusila

Berita Lampung Timur

Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim

12 Tahun Penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya