Unit PPA Polres Lamtim Bekuk Tersangka Asusila
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang ancaman kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Asusila
Berita Lampung Timur
Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim
12 Tahun Penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
